Saturday 28 April 2012

MASALAH KEBEBASAN PERS

A.Latar Belakang Masalah  
Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkitdari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional"terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit.Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahanmaupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, denganmaksud menjungjung asa demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagimenghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contohkasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi setakekerasan terhadap wartawanPada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpadua mass media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grupPT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabutketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "RakyatMerdeka", majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukumkarena terbukti turut membantu penyebaran..Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertaidengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring"yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduhmelakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentusaja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yangmenyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste).Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?Tinjauan teori.

B.1.2. Landasan Konstitusional.
Landasan konstitusional, berarti menujuk kepada UUD 1945 setelah empatkali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentangkebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran, pendapat baik lisan ataupun tulisan.UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak  perlu disakralkan. Dangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual.UUD harus dijadikan senanriasa aktual. Pers nasional harus memiliki pijakankonstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalm kompetisi eraglobal.
B.1.3. Landasan Yuridis Formal.
Landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers No.40/1999unutk pers, dan UU Po0kok Penyiaran No.32/2002 untuk media radio siaran danmedia telivisi siaran. Sekedar actaatn, dalam UU Pokok Pers No.40/1999, persdalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala danmedia televsisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehinggamenjadi rancu serta difungsional.
B.1.4. Landasan strategis Operasional
Landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redasional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosialdan nasioanl. Setiap penerbitan pers harus memilki garis haluan manajerial danredaksional.Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi,kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mangatur tentangkebijakan pemberitaan atau sesustu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbiutan media pers.
B.1.5. Landasan sosiologis Kultural
Landasan sosiologis kutural berpijak pada tata nilai dan norma sosial budayaagama yang berlaju pada dan seklaigus dijunu8nmg tinggi oleh masyarakat bangsa indonesia. Pers indonesia adalah pers naisonal yang sarat dimuati nilaiserta tanggung jawab. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural.
B.1.6. Landasan Etis Propesional.
Landasan etis propesional menginduk kepada kode etik profesi. Setiaporganisasi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk keada satu kode etik. Tetapi secarafilosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk kepadaketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.
B.2. Pilar penyangga pers
Pers itu ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lian berfungsi salingmenopang, tritunggal/ ketiga pilar itu ialah:

  1.Idealisme
2.Pada pasal 6 UU Pokok pers No.40/1999, pers nasionalmelaksanakan peranann sebagai berikut:1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 
2) Menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia sertamenghormati kebhinekaan. 
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat,dan benar. 
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 
5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Profesionalime berarti isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alatutama untuk mencapai keberhasilan.Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi enam ciri berikut:a.Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khsusus dibidangnya. 
b.Mendapat gaji, honorium atau imbalan materi yang sesuai dengankeahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya. 
c.Seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dandipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kodeetik profesi. 
d.Secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya.e.Memiliki kecinaan dan dedikasi luar baiasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya.f.Tidak semua orang mampu melaksankan pekerjaan profesi tersebut karenauntuk bisa menyelaminya mensyaratkan penguasaan keterampilan ataukeahlian tertentu.

sumber
http://www.scribd.com/doc/2654690/MAKALAH-PERS

Thursday 12 April 2012

THE RAID

Dalam Film The Raid Indonesia yang di bintangi oleh Iko Uwais, Sudah di tayangkan di indonesia Mulai tanggal 23 maret 2012 Kemarin.
Sinopsis Film The Raid 

Dalam Film Action  Indonesia Terbaru yang berjudul The Raid. Sekelompok tim SWAT tiba di sebuah blok apartemen yang tidak terurus  dengan misi menangkap pemiliknya seorang raja bandar narkotik bernama TAMA. Blok ini tidak pernah digerebek atau pun tersentuh oleh Polisi sebelumnya.
Sebagai tempat yang tidak dijangkau oleh pihak berwajib, gedung tersebut menjadi tempat berlindung para pembunuh, anggota geng, pemerkosa, dan pencuri yang mencari tempat tinggal aman. Mulai bertindak di pagi buta, kelompok SWAT diam-diam merambah ke dalam gedung dan mengendalikan setiap lantai yang mereka naiki dengan mantap. Tetapi ketika mereka terlihat oleh pengintai TAMA, penyerangan mereka terbongkar. Dari penthouse suite-nya, TAMA menginstruksikan untuk mengunci gedung apartemen dengan memadamkan lampu dan menutup semua jalan keluar.
Terjebak di lantai 6 tanpa komunikasi dan diserang oleh penghuni apartemen yang diperintahkan oleh TAMA, tim SWAT harus berjuang melewati setiap lantai dan setiap ruangan untuk menyelesaikan misi mereka dan bertahan hidup. The Raid telah rilis pada 23 Maret 2012, Director: Gareth Evans dan juga dibintangi oleh  Iko Uwais, Yayan Ruhian.
Penasaran dengan Film The Raid Indonesia? di ioskop..


http://mbarokah.net/download-film-the-raid-indonesia-gratis

Monday 2 April 2012

Masalah-masalah dengan Sistem Demokrasi di Indonesia

Penulis merasa sistem demokrasi di Indonesia tengah macet sekarang ini. Banyak sekali kelemahan dalam sistem ini. Keberadaan partai politik yang tidak bermoral dan media yang kurang kritis memperburuk pelaksanaan demokrasi. Artikel ini akan mencoba menyajikan fakta-fakta baru yang erat kaitannya dengan sistem perpolitikkan namun belum banyak diketahui umum.
Apakah anda mengenali perwakilan anda?
Sewaktu pemiu legislatif 2009 kemarin berapa banyak calon yang anda coblos? Kalau ikut prosedur umum anda seharusnya memilih 4 orang calon. Satu untuk DPR, satu DPRD propinsi, satu DPRD kabupaten/kota, dan satu DPD. Nah, dari 4 calon yang beruntung itu (jikalau mereka terpilih):
  • Berapa yang anda kenali secari pribadi?
  • Anda tahu di mana rumah beliau?
  • Berapa hari dalam 1 minggu beliau berkunjung ke Dapilnya?
  • Berapa pendapatan beliau (gaji dan tunjangan-tunjangan)?
  • Puaskah anda dengan hasil kerja beliau?
  • Kalau ada masalah, bagaimana cara menghubungi beliau?
Penulis sendiri sudah bisa mereka-reka jawaban anda terhadap pertanyaan di atas. Ironis memang, banyak dari kita tidak kenal perwakilan kita sendiri. Berikut sejumla tips penulis agar anda lebih berhati-hati memilih di waktu yang akan datang:
  1. Pilihlah calon yang langsung datang/diwakili tim sukses ke rumah anda
  2. Kalau dia tawarkan uang, ambil uangnya dan pilih calon lain
  3. Kalau pileg kemarin terpilih jangan dipilih lagi, satu term cukup, biar mereka usaha lebih keras
  4. Selalu minta email/no hp mereka, gak mau ngasih ya jangan dipilih
Siapa yang bertanggung jawab atas masalah-masalah anda?
Sebetulnya semua rakyat di negara demokrasi ini tidak perlu memikirkan banyak hal. Sebagian besar hal seperti: kesehatan, pendidikan, & lapangan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah. Rakyat ya tinggal kerja, dapat duit dan habiskanlah duit itu (kalau mau ditabung ya bagus). Sekarang ini di Indonesia rakyat tidak banyak yang tahu ngadunya ke siapa. Kalau BBM jelas tanggung jawab pemerintah pusat, Air tanggung jawab pemerintah daerah. Tapi perlukah kita berunjuk rasa di depan kantor mereka itu? Bukankah lebih elok kalau kita memanggil perwakilan yang kita pilih sewaktu pileg? Biar mereka yang lalu marahin Bupati/Presiden? Ancamlah mereka seperti ini: “Lu selesaikan atau Lu gak gua pilih lagi!” atau “Lu pengen kepilih lagi, mending Lu hajar itu Presiden sekarang!!”. Kita yang menempatkan mereka di atas, kita juga yang punya kuasa menjatuhkan. Jadi kita gak usah bergantung lagi kepada mahasiswa anarkis atau kaum pengangguran untuk berdemo mengepung Jakarta.
Rendahnya apresiasi terhadap perwakilan berkualitas
Tentu mudah kalau kita tunjuk tangan dan menghakimi perwakilan kita yang jelek. Tapi saya mencoba memandang dari sisi yang lain. Kalau ada wakil anda yang berprestasi, apa yang mampu anda berikan kepada dia? Dipilih lagi doank? Ya jelas gak cukup dong. Makanya kebanyakan perwakilan yang udah terpilih rata-rata berpikiran seperti ini: “Buruan sikat, mumpung masih sempat!!” Saya rasa perlu ada mekanisme di DPR/DPRD/DPD agar sistem reward dan punishment berlaku, bukan cuma punishment doang.
Yang salah bukan partai tapi anda
Partai itu terdiri dari sekumpulan orang-orang. Ada orangnya yang sangat rakus, rakus, kurang rakus, dan tidak rakus sama sekali. Tapi memang begini sukanya orang Indonesia. Yang susah dibikin simple, organisasi sebesar itu dianggap manifesto satu sosok. Jelas ada masalah di sini.
Tahukah anda? Bahwa anggota DPR yang keluar dari partai akan kehilangan kursi dia sekaligus? Nah lho, bukannya sekarang udah pake suara terbanyak? Apa haknya partai memecat beliau dari DPR? Bukannya di negara maju setiap anggota DPR punya hak mempertahankan kursi meski sudah keluar partai (silakan dicek di Amerika, Inggris, India, Malaysia, dll) dan hal ini diatur di undang-undang. Emang partai hebat banget ya? Lebih hebat dari calon yang dipilih secara demokratis? Tanya kepada diri anda, mana yang lebih berhak partai atau calon? Pertanyan yang mendasar ialah: kenapa anda membiarkan saja sistem ini berlaku?
Jangan persulit bikin partai, persulit jadi calon
Berapa partai yang ada di Amerika? Demokrat dan Republikan? Salah. Yang betul saya sendiri tidak tahu pasti berapa jumlah partai di Amerika karena terlalu banyak. Baik di level negara bagian atau federal. Mekanisme di sana itu begini:
  1. Calon gak usah terlalu banyak (2 cukup)
  2. Tapi rakyat kan banyak dan aspirasinya macam-macam tuh
  3. Jadi bikinlah partai banyak-banyak menampung aspirasi yang banyak itu
  4. Lalu partai-partai yang sejenis lalu bersekutu
  5. Persekutuan ini lalu meneken kontrak politik dengan si calon
  6. Si calon macam-macam pileg berikutnya dia lewat
Kesimpulannya ialah: Kekuasaan partai haruslah sekecil-kecilnya, calon haruslah sebesar-besarnya.
Banyak lagi yang saya rasa perlu diperbaiki di Indonesia ini, tapi biarlah disimpan untuk di lain waktu.

sumber :
http://filsafat.kompasiana.com/2012/03/26/masalah-masalah-dengan-sistem-demokrasi-di-indonesia/
goolge.com

Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara




Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.



Sumber :

*http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
*www.google.com

Pengertian, Macam - macam dan Jenis Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
 - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.


Sumber :Organisasi.org. komunikasi dan perpustakaan online indonesia 
sumber: wikipedia
Sumber: goole