Saturday 28 April 2012

MASALAH KEBEBASAN PERS

A.Latar Belakang Masalah  
Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkitdari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional"terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit.Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahanmaupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, denganmaksud menjungjung asa demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagimenghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contohkasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi setakekerasan terhadap wartawanPada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpadua mass media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grupPT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabutketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "RakyatMerdeka", majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukumkarena terbukti turut membantu penyebaran..Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertaidengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring"yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduhmelakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentusaja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yangmenyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste).Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?Tinjauan teori.

B.1.2. Landasan Konstitusional.
Landasan konstitusional, berarti menujuk kepada UUD 1945 setelah empatkali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentangkebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran, pendapat baik lisan ataupun tulisan.UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak  perlu disakralkan. Dangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual.UUD harus dijadikan senanriasa aktual. Pers nasional harus memiliki pijakankonstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalm kompetisi eraglobal.
B.1.3. Landasan Yuridis Formal.
Landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers No.40/1999unutk pers, dan UU Po0kok Penyiaran No.32/2002 untuk media radio siaran danmedia telivisi siaran. Sekedar actaatn, dalam UU Pokok Pers No.40/1999, persdalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala danmedia televsisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehinggamenjadi rancu serta difungsional.
B.1.4. Landasan strategis Operasional
Landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redasional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosialdan nasioanl. Setiap penerbitan pers harus memilki garis haluan manajerial danredaksional.Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi,kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mangatur tentangkebijakan pemberitaan atau sesustu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbiutan media pers.
B.1.5. Landasan sosiologis Kultural
Landasan sosiologis kutural berpijak pada tata nilai dan norma sosial budayaagama yang berlaju pada dan seklaigus dijunu8nmg tinggi oleh masyarakat bangsa indonesia. Pers indonesia adalah pers naisonal yang sarat dimuati nilaiserta tanggung jawab. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural.
B.1.6. Landasan Etis Propesional.
Landasan etis propesional menginduk kepada kode etik profesi. Setiaporganisasi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk keada satu kode etik. Tetapi secarafilosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk kepadaketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.
B.2. Pilar penyangga pers
Pers itu ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lian berfungsi salingmenopang, tritunggal/ ketiga pilar itu ialah:

  1.Idealisme
2.Pada pasal 6 UU Pokok pers No.40/1999, pers nasionalmelaksanakan peranann sebagai berikut:1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 
2) Menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia sertamenghormati kebhinekaan. 
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat,dan benar. 
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 
5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Profesionalime berarti isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alatutama untuk mencapai keberhasilan.Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi enam ciri berikut:a.Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khsusus dibidangnya. 
b.Mendapat gaji, honorium atau imbalan materi yang sesuai dengankeahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya. 
c.Seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dandipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kodeetik profesi. 
d.Secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya.e.Memiliki kecinaan dan dedikasi luar baiasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya.f.Tidak semua orang mampu melaksankan pekerjaan profesi tersebut karenauntuk bisa menyelaminya mensyaratkan penguasaan keterampilan ataukeahlian tertentu.

sumber
http://www.scribd.com/doc/2654690/MAKALAH-PERS

No comments:

Post a Comment