Mungkin temen - teman sudah pada banyak yang tahu tentang memasak telur dadar tapi disini telur dadar yang saya akan jabarkan akan berbeda dengan sentuhan sedikit, telur dadar ini adalah ciri khas dari telur dadar saya yaitu di campurkan pada potongan - potongan daging ayam/sapi dan mungkin di tambah kan rasa manis berikut bahan - bahannya:
Bahan :3 butir telur
1 ½ sdm tepung terigu + 5 sdm air dicampur
2 btg daun bawang iris halus
300 grm daging ayam/sapi yang sudah di bersihkan
3 sendok makan minyak goreng
Bumbu halus :6 butir bawang merah
2 butir bawang putih
3 buah bawang merah keriting
6 buah cabai rawit tua
½ Sendok terasi asli cirebon
2 butir kemiri
1/2 sendok gula pasir
Garam secukupny
1/2 sendok vetsin (bisa diganti gula pasir/ kecap manis)
untuk selera yang pedas tambah kan saus 2 sendok teh
Cara membuat :
rebus terlebih dahulu daging dengan gula pasir secukupnya selama 5 menit agar daging tidak keras, campurkan semua bahan dan bumbu halus aduk rata.
Panaskan
wajan anti lengket masukan adonan telur masak sampai bagian bawah telur
matang lalu balikan sebelahnya masak lagi seperti tadi , angkat, taruh
dalam piring potong sesuai selera, sajikan taruhkan hiasan seperti daun bawang, daen sledri dll untuk mempercantik telurtersebut.
Showing posts with label ilmiah. Show all posts
Showing posts with label ilmiah. Show all posts
Thursday, 29 November 2012
Tips Manual Fotografi
step 1. Tentukan iso yang akan di gunakan, apa bisa di luar ruangan pakai iso sekicil kecilnya (100) karena cahanya sudah cukup ISO, Speed of the film = internasional stteman-temanrd
untuk sensitifnya film. contoh: ISO 400 lebih sensitif daripada ISO 200,
ISO 200 lebih sensitif daripada ISO 100, dan seterusnya.
step 2. Tentukan apertur untuk mendapatkan objek yang hasil yang bagus sekitar 3.2.5.6.agar gambar tidak goyang Aperture ini bukaan diafragma pada lensa biasanya dalam ukuran f/2.8, f/5.6 dan seterusnya Umumnya Aperture Priority ini di gunakan pada saat :
step 2. Tentukan apertur untuk mendapatkan objek yang hasil yang bagus sekitar 3.2.5.6.agar gambar tidak goyang Aperture ini bukaan diafragma pada lensa biasanya dalam ukuran f/2.8, f/5.6 dan seterusnya Umumnya Aperture Priority ini di gunakan pada saat :
1.
Cahaya sekeliling sangat minimal/berkurang.
Contohnya: dalam event wedding atau
dalam event pesta ulang tahun, silahkan untuk setting kamera pada bukaan yang besar (yang angkanya kecil),
karena kamera kalian lah yang akan memilih shutter secepat mungkin untuk
mendapatkan exposure yang sempurna.
2. Jika menginginkan hasil maksimum depth of field (ruang tajam) dan objectnya sebisa mungkin objek tidak bergerak jadi semua akan tampak jelas dan tidak ada blur.
pilihlah Aperture untuk Shutter Speed ini bukaan berapa lama film menerima cahaya sewaktu
diafragma di buka; dalam ukuran 2s, 1/250s ,1/500s, dan seterusnya (s =
seconds, detik)
Travel Goa pamijahan
Gambar goa Pamijahan 1.1
Sebelumnya ada yang sudah tahu
tentang makam – makam para wali/ sunan gunung jati yang
salah satunya di pamijahan? Tepatnya ini adalah acara keluarga untuk melakukan
ziarah sebelum kelokasi pamijahan melewati pintu masuk melalui cirebon terlebih
dahulu (konon sejarahnya para wali sebelum menginjakan di gunung jati beliau
bersinggah di cirebon salah satu pintu utamanya) pintu masuk ini oleh
masysrakat dapat dibuka pada bulan tertentu
“bulan maulid nabi” ) dan diharuskan untuk berdoa terlebih dahulu supaya
diberi keselamatan dalam perjalanan menuju goa pamijahan.
Sampai
pamijahan pukul 03:44 tepatnya pada adzhan subuh dan diharuskan shalat subuh
terlebih dahulu, sesudah melakukan shalat rombongan untuk beristirahat terlebih dahulu untuk
bekal perjalanan nanti. Sekitar pukul 06.00 rombongan saya akan menuju makam
melewati jalan setapak di situ terdapat
suatu larangan di batas area tertentu, diantaranya: Dilarang merokok,
tidak boleh sembarangan kencing dan buang hajat, dilarang berbuat mesum karena
di area tersebut adalah area SUCI, disampainya pemakaman saya pikir makam para
wali seperti biasa di pemakaman umum yang berderet, ternyata sungguh melelahkan
karena pemakaman tersebut letaknya berjauh jauhan sekitar 3 km disetiap
pemakaman diwajibkan untuk bertahlil/membaca surat yasin/mengaji.
Di
pamijahan ini terdapat 15 pemakaman para wali, namun saya Cuma bisa berziarah 5
makam, disini saya menuju makam ke 3 yang arah jalannya melewati goa besar
dinamakan “GOA SHAFARWADI” di dalam goa tersebut terdapat tempat – tempat beribadah
seperti berzikir, shalat , mengaji, bertapa, tempat perkumpulan/diskusi entah apa yang di rumskan saya kurang tahu,
tempat ini juga oleh para wali untuk shalat jum’at “yang
konon katanya raganya di goa tetapi ruhnya di mekah” di goa tersebut banyak
peninggalan barang – barang peninggalan para wali : Padaringan, Air zam zam
yang keluar dari batu besar, sesudahnya di goa kamipun bergegas kemakam makam
selanjutnya dikarenakan waktu yang sudah sore dan cuacah tidak mendukung akan
turun hujan. Itulah travel saya..
Monday, 19 November 2012
Kuliner Indramayu
Jika anda melewati kab. Indramayu jln. eretan barat nah di pinggir jalan Pntura ada
kuliner yang sudah terkenal oleh beberapa orang yaitu RUMBAH DARINIH yang
terkenal dengan sambalnya disini kita melihat ada kantor kuwu, nah di belakan kantor kuwu itulah saung "rumbah darinih"
nah seperti inilah saung darinih di jln eretan barat menu makanan di situ ada rumbah yang berisikan (kangkung, toge) dah ada satu lagi (bihun dengan menggunakan lontong)
Gambar di atas adalah rumbah dengan bakwan 3 harga di jamin murah meriah
Nah inilah orang yang bernama darinih si pembuatSambal
lihat temen saya sampe gitu bibirnya kepedasan karena sambal darinih
Friday, 16 November 2012
Perpaduan Warna
Apakah anda masih ingat dengan perpaduan warna? Nah....diisini saya akan mengingatkan anda kepada pelajaran menggambar di waktu sekolah Dasar (SD) yaitu tentang perpaduan warna dasar primer yaitu
merah, kuning dan biru
Apabila kita mencampurkan 2 warna primer, akan di hasilkan warna sekunder.
berikut Contoh:
Merah + Kuning = Orange
Biru + Kuning = Hijau
Merah + Biru = Ungu
Kemudian, ketiga warna sekunder ini kita atur tingkat kegelapannya yang akan menghasilkan warna lainnya.
warna tersier, yaitu apabila warna sekunder di campur dengan satu warna primer
Contoh:
Hijau + Biru atau Kuning = Biru-Hijau atau Kuning-Hijau
Orange + Merah atau Kuning = Merah-Orang atau Kuning-Orange
Ungu + Merah atau Biru = Merah-Ungu atau Biru-Ungu
Dengan mencampurkan dan mengatur tingkat kegelapan, dari sinilah dihasilkan warna-warna yang ada di alam semesta.
Warna primer dan sekunder yang bersebelahan dalam roda warna adalah saling analog satu dengan yang lainnya.
Analog dari Biru = Hijau dan Ungu
Analog dari Orange = Merah dan Kuning
Dalam berpakaian bagi yang pria, jangan menggunakan pakaian yang berwarna mencolok/terang
Biru komplimen terhadap orange.
Ungu komplimen terhadap kuning.
Merah terhadap hijau, dan seterusnya.
Kita dapat mengenakan warna yang sama tetapi dengan tingkat kegelapan yang berbeda,misalnya kemeja biru gelap dengan abu abu. Mengkombinasikan warna ini dapat menghasilkan efek monokromatik.
Anda dapat mengkombinasikan warna putih atau hitam dengan warna apapun.
merah, kuning dan biru Apabila kita mencampurkan 2 warna primer, akan di hasilkan warna sekunder.
berikut Contoh:
Merah + Kuning = Orange
Biru + Kuning = Hijau
Merah + Biru = Ungu
Kemudian, ketiga warna sekunder ini kita atur tingkat kegelapannya yang akan menghasilkan warna lainnya.
warna tersier, yaitu apabila warna sekunder di campur dengan satu warna primer
Contoh:
Hijau + Biru atau Kuning = Biru-Hijau atau Kuning-Hijau
Orange + Merah atau Kuning = Merah-Orang atau Kuning-Orange
Ungu + Merah atau Biru = Merah-Ungu atau Biru-Ungu
Dengan mencampurkan dan mengatur tingkat kegelapan, dari sinilah dihasilkan warna-warna yang ada di alam semesta.
Warna primer dan sekunder yang bersebelahan dalam roda warna adalah saling analog satu dengan yang lainnya.
Analog dari Biru = Hijau dan Ungu
Analog dari Orange = Merah dan Kuning
Dalam berpakaian bagi yang pria, jangan menggunakan pakaian yang berwarna mencolok/terang
Biru komplimen terhadap orange.
Ungu komplimen terhadap kuning.
Merah terhadap hijau, dan seterusnya.
Kita dapat mengenakan warna yang sama tetapi dengan tingkat kegelapan yang berbeda,misalnya kemeja biru gelap dengan abu abu. Mengkombinasikan warna ini dapat menghasilkan efek monokromatik.
Anda dapat mengkombinasikan warna putih atau hitam dengan warna apapun.
Sejarah Indramayu "Kota Mangga"
Saya sebagai warga Indramayu ingin
mengenalkan sejarah Kota Indramayu yang asri/yang menjadi kebanggaan masysrakat
indramayu yang menetap pertama saya kenalkan dahulu kala Putra Tumenggung Gagak
Singalodra dari Bengelen Jawa Tengah ynag bernama “Raden Wiralodra”beliau
mempunyai garis keturunan Majapahit dan Pajajaran, di kaki Gunung Sumbing beliau
mendapatkan wangsit dalam tapa barata/bersemedi yang berbunyi: “Hai Wiralodra
apabila engkau ingin berbahagia di kemudian hari, pergilah kearah matahari
terbenam dan carilah lembah Sungai Cimanuk, berhentilah dan tebanglah selakbelukar
secukupnya untuk mendirikan pedukuhan dan menetaplah. Kelak tempat itu akan
menjadi subur dan makmur tujuh turunanmu akan memerintah disana”. itulah bunyi
wangsitnya.
Kemudian Raden
Wiralodra ditemani Ki Tinggil dan berbekal senjata Cakra Undaksana“yaitu pusaka yang sangat sakti untuk menebang selak
belukar. Tokoh-tokoh lain dengan pendiri pedukuhan dimaksud adalah Nyi Endang
Darma yang cantik dan sakti, Aria Kemuning putra Ki Gede Lurah Agung yang
diangkat putra oleh Putri Ong Tien istri Sunan Gunung Jati. Ki Buyut Sidum /
Kidang Pananjung seorang pahlawan Panakawan Sri Baduga dari Pajajaran, Pangeran
Guru, seorang pangeran dari Palembang yang mengajarkan Kanuragan dengan 24
muridnya.
Pedukuhan
tersebut berkembang dan diberi nama “Darma Ayu” oleh Raden Wiralodra yang
diambil dari nama seorang wanita yang dikagumi karena kecantikan dan kesaktiannya
“Nyi Endang Darma”, serta dapat
diartikan “Kewajiaban Yang Utama” atau
“Tugas Suci”.
Disini kota indramayu juga Pada zaman kompeni
menjadi ajang masuk pertempuran segitiga antara kompeni, Mataran dan Banten.
Tahun 1706, Indramayu jatuh kedalam kekuasaan kompeni Belanda seluruhnya
seperti halnya dengan daerah-daerah lain, Indramayu mempunyai perjalanan yang
sama berada dalam kekuasaan penjajahan soalnya nenek saya yang pernah ngalamin
penjajahan belanda dan jepang.
Thursday, 28 June 2012
‘Hukum dan Keadilan Masyarakat’ bagi Rakyat Miskin Mahal Harganya
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat.
Kondisi ini tentu saja berseberangan dengan dasar filosofis dari hukum itu sendiri, di mana hukum dilahirkan tidak sekedar untuk membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.
Aturan normatif tersebut tak seindah praktik di lapangan. Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi dan politik-kekuasaan.
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis untuk kepentingan menyelesaikan S2 Sosiologi di Pascasarjana Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
ccontoh kepada Putusan bersalah yang dijatuhkan kepada AAL karena dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi semakin menunjukkan, hukum hanya keras terhadap orang lemah. Hukum tak berdaya pada orang yang dekat dengan kekuasaan. Rasa keadilan hampir mati.
Demikian kesimpulan yang bisa ditarik dari percakapan Kompas dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, M Zaidun; Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Mudji Sutrisno, SJ; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Hikmahanto Juwana; sosiolog Soetandyo Wignjosoebroto; Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Erna Ratnaningsih; Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch; serta Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Jakarta Ali Munhanif, Kamis (5/1), secara terpisah.
Mereka menanggapi putusan hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, yang menilai AAL bersalah dan menyerahkan pembinaannya kepada orangtua. AAL dituduh mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, di persidangan, yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Putusan hakim juga tak menyebutkan sandal itu milik Ahmad (Kompas, 5/1).
Putusan dari hakim Rommel mungkin tak bermasalah secara legal. Namun, mengingat perlakuan dan vonis yang rendah pada pelaku korupsi, menurut Zaidun, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan rakyat. ”Sanksi pada kasus kenakalan anak adalah pembinaan oleh orangtuanya. Namun, prosesnya tidak bagus. AAL diperlakukan seperti terdakwa dewasa dan tidak ada pendekatan manusiawi,” tuturnya.
Mudji Sutrisno dan Ali Munhanif, secara terpisah, mengakui, hukum di negeri ini cenderung memihak penguasa dan pemilik modal. Elite dapat berkelit dari hukum dengan kekuasaan dan uang. Rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan dan kerap menjadi korban. Kasus AAL bukanlah yang pertama di negeri ini yang menggambarkan ”matinya” rasa keadilan.
Ditambahkan Febri, hukum di Indonesia timpang. Buktinya, banyak terdakwa korupsi divonis rendah, bahkan bebas. Namun, AAL dan sejumlah orang kecil lain yang ”terpaksa” melakukan pelanggaran justru dihukum.
Menurut Hikmahanto, tak hanya perangkat hukum, aparat penegak hukum dan pemerintah juga belum berpihak terhadap rakyat. Mereka juga tak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hukum hanya tajam jika ke bawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas.
”Saya prihatin. Hakim terlalu legalistik jika pihak yang lemah menjadi terdakwa. Untuk kasus korupsi, hakim justru tak menggunakan kacamata kuda, tetapi seolah-olah memahami tuduhan korupsi tak terbukti dengan melihat konteks,” ujar Hikmahanto di Jakarta, Kamis. Keadilan pun tidak diperoleh rakyat kecil.
Erna pun mengakui, sampai kini penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Berkaca dari vonis bersalah terhadap AAL dan bebasnya puluhan terdakwa korupsi, rakyat seperti mendapatkan gambaran bahwa pemerintah tidak pernah memberikan keadilan kepada mereka.
Menurut Hikmahanto, ketidakadilan yang terus-menerus dirasakan rakyat bisa membuat mereka tak tahan dan berontak. Seharusnya pemerintah peka terhadap rasa ketidakadilan yang terus dialami rakyat.
Muji mengakui, hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari ketidakdilan. Itu terjadi karena hampir semua perangkat hukum memihak pada kekuasaan dan modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan ditentukan oleh permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang.
”Kondisi ini berbahaya karena yang berlaku dalam kehidupan kita akhirnya seperti hukum rimba. Siapa kuat, dia yang menang. Masyarakat alami krisis dan hukum akan dilecehkan,” katanya.
Bagi Ali, hukum yang memanjakan penguasa dan menekan rakyat akibat dominannya politik dalam menyelesaikan problem bangsa. Banyak persoalan bangsa, termasuk kasus hukum, diselesaikan melalui negosiasi politik dengan mengandalkan legitimasi politik.
Terlalu legalistik
Menurut Soetandyo, putusan bersalah yang dijatuhkan kepada AAL karena hakim terlalu legalistik. Hakim tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang terkandung dalam aturan hukum.
”Undang-undang itu dead letter law (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim. Kalau putusannya aneh, itu bukan salah UU, melainkan hakimnya. Hakim harus pandai memberi putusan yang bisa diterima,” ujarnya, Kamis.
Hakim bukan komputer yang mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi hukum sendiri, yaitu rasa keadilan. Misalnya, aturan mengatur mencuri adalah sebuah tindak pidana. Pelaku tindak pidana harus dihukum. Ketika seseorang didapati mencuri sandal jepit, ia harus dihukum. Hal itu tak benar. Hakim, kata Soetandyo, seharusnya mempertimbangkan hal lain, seperti siapa pelaku pencurian itu.
Hukum, menurut dia, terasa tajam untuk rakyat kecil karena masyarakat tidak dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat rendah. Lain dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi organisasi atau struktur pemerintahan.
Indriyanto mengutarakan, hakim sebenarnya bisa membebaskan AAL meski terbukti mencuri. Sifat perbuatan melawan hukum dalam suatu tindak pidana bisa dihilangkan dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampaknya terhadap masyarakat yang luas. Untuk kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, dan kakao, pendekatan seperti itu yang juga disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan itu juga bisa digunakan pada tingkat penyidikan.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan, hakim masih sulit menerapkan pendekatan restoratif dalam menangani perkara. Keadilan restoratif sebenarnya masih merupakan wacana dan hingga kini belum dicantumkan dalam UU.
Djoko pun mengakui, MA melakukan uji coba penerapan keadilan restoratif di sejumlah pengadilan. Terkait kasus sandal jepit, ia berpendapat, seharusnya tak perlu sampai ke pengadilan.
Di Serang, Kamis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengakui sedang memikirkan payung hukum untuk menghindarkan proses penanganan yang berlebihan terhadap tindak pidana yang melibatkan rakyat kecil dan menyangkut kasus kecil.
Dari Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan, dua pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental kini terancam dihukum karena disangka mencuri sembilan tandan pisang. Kendati ada perdamaian dengan pemilik pisang, polisi tetap memproses hukum dan menahan keduanya, tanpa didampingi penasihat hukum.
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
SEJARAH HAK CIPTA
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin").Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu ataumusik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (sepertiseni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dandatabase dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode
00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
