Friday 9 May 2014

PENGERTIAN DAN PENGARUH ADANYA HAK KEPEMILIKAN DAN BEBERAPA HAL YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN HAK KEPEMILIKAN DAN ADANYA PENGARUH TERHADAP NERACA KONSOLIDASI



Pengertian dan Pengaruh Adanya Perubahan Hak Pemilikan

            Penggabungan usaha merupakan usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan di dalam memilih dasar yang akan dipakai untuk menentukan besarnya kontribusi dari masing-masing perusahaan yang mengadakan penggabungan usaha, adalah:
1.      Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan satu jenis modal saham
2.      Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis modal saham.

Hal yang Menyebabkan Perubahan Hak Kepemilikan dan Pengaruhnya Terhadap Neraca Konsolidasi

            Hal yang menyebabkan perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca konsolidasi:
 
1.      Pembelian saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali,
2.      Pembelian saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, m.
3.      Pembelian dan penjualan kembali sebagian dari saham perusahaan anak,
4.     Emisi saham dan penarikan kembali saham-saham perusahaan anak yang mempengaruhi hak pemilikan saham yang ditarik dari peredaran (treasury stock) pada perusahaan anak.







Friday 2 May 2014

PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MASALAH KHUSUS DAN MASALAH-MASALAH KHUSUS DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI



Definisi laporan keuangan konsolidasi masalah khusus
Laporan keuangan konsolidasi masalah khusus adalah laporan keuangan gabungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak, dimana dalam laporan keuangan tersebut terdapat masalah-masalah khusus dalam pembukuan laporan keuangan induk dan anak.
 
A.    Masalah-masalah Khusus Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
a.      Laba antar perusahaan yang berafiliasi (intercompany profits)
Didalam laporan keuangan konsolidasi , laba/ rugi serta kenaikan/ penurunan nilai barang, jasa maupun harta tak bergerak yang telah diakui oleh masing-masing pihak harus dihapuskan (dielimanasi).
b.      Obligasi antar Perusahaan (intercompany bond holdings)
Seperti halnya transaksi jual beli baik berupa barang-barang dagangan, jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas produksi lainnya.